Selasa, 11 Agustus 2009

menggugat pemerintah terhadap penggunaan vaksin berenzim babi pada jemaah haji indonesia

Sebagai konsumen pasar terbesar, telah berulangkali rakyat mayoritas Muslim Indonesia, dijadikan korban persekongkolan jahat para produsen yang sengaja mencampur-adukkan barang-barang haram ke dalam produksinya. Bahkan pemerintah yang notabene merepresentasikan rakyat mayoritas negeri ini, mulai kehilangan kendali dan menjadi agen perantara ekonomi pasar bebas yang tidak mengenal etika dan moral, dengan berpihak pada kepentingan politik dan ekonomi liberal yang merugikan rakyat.
Enzim Babi dalam vaksin Meningitis yang disuntikan kepada para jama’ah haji dan sudah berlangsung beberapa tahun ini menjadi salah satu contoh terburuk, bagaimana pemerintah menggadaikan ibadah umat Islam dengan kepentingan politik dan bisnis pihak asing.
Untuk itu, Majelis Mujahidin merasa perlu mengambil sikap tegas dalam persoalan ini, karena bukan saja menyangkut ibadah para calon jama’ah Haji, tetapi juga tidak adanya kepedulian pemerintah terhadap regulasi perlidungan konsumen muslim atas kehalalan produksi makanan dan obat-obatan yang dipasarkan.
Berdasarkan hasil penelitian LP-POM MUI Sumatera Selatan tentang vaksin Meningitis yang digunakan Jama’ah Haji Indonesia mengandung enzim Babi (porcine), dan diakui oleh pihak pemerintah cq. Menteri Kesehatan RI, Menteri Agama RI dan MUI Pusat. Setelah dibahas dalam komisi Fatwa Majelis Mujahidin, maka dengan ini Majelis Mujahidin menyatakan sikap :

1. Mendukung keputusan MUI Provinsi Sumatera Selatan yang tercantum dalam majalah Risalah Mujahidin ed.28 Th.III, Jumadil Akhir 1430/Mei – Juni 2009, bahwa menggunakan vaksin yang mengandung enzim Babi (porcine) adalah haram.
2. Mendesak pemerintah untuk menggantikan vaksin berenzim Babi dengan vaksin yang halal.
3. Menuntut pemerintah untuk membatalkan kontrak kerja dengan pihak penjual vaksin berenzim Babi tersebut diatas.
4. Mengajak ormas dan lembaga-lembaga Islam untuk menyikapi kasus ini dengan cepat dan tepat.
5. Menyerukan kepada seluruh calon jama’ah Haji Indonesia untuk memboikot terhadap vaksinasi yang masih menggunakan vaksin berenzim Babi (porcine).
6. Apabila pemerintah tidak mengindahkan butir (2) dan (3), maka Majelis Mujahidin akan segera melakukan langkah-langkah hukum dengan cara yang dibenarkan oleh Syari’ah Islam.

Demikian pernyataan sikap ini dibuat sebagai kewajiban melakukan tazkirah terhadap pemerintah RI dan kaum muslimin umumnya. Semoga Allah ‘Azza Wa Jalla melindungi kaum muslimin dari tipu daya orang-orang kafir.

Jogjakarta, 7 Jumadil Akhir 1430/1 Juni 2009
Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin

Irfan S. Awwas M. Shabbarin Syakur
Ketua Sekretaris
Menyetujui :
Amirul Mujahidin

Drs. M. Thalib

Tidak ada komentar:

Posting Komentar